PuSPEIFi UMY Gelar Public Hearing dan Sosialisasi Draf Eksposur PSAK Wakaf

September 26, 2018, oleh: lsi@umy2021

Sabtu (22/09) Untuk menyempurnakan Draf Eksposur sebelum diterbitkannya menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 112 mengenai Akuntansi Wakaf, Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Islam dan Filantropi (PuSPEIFi UMY) menggelar dengar pendapat publik (Public Hearing) dan Sosialisasi [awal] mengenai PSAK 112 Akuntansi Wakaf pada Sabtu, 22 September 2018 di Ruang Amphitheatre Gedung KH Ibrahim. Kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka menampung tanggapan dan masukan dari publik mengenai Draf Eksposur 112 yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI untuk pembentukan PSAK 112 Wakaf. Dengar Pendapat Publik  dan Sosialisasi DE PSAK 112 Akuntansi Wakaf ini dihadiri oleh 46 peserta baik dari kalangan dosen, mahasiswa, nazhir dan kalangan umum.

Kegiatan tersebut dinarasumberi oleh Profesor Dr. Mahfud Sholihin selaku salah satu Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI wilayah Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB UGM.  Selain itu turut serta Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., CA., Ak selaku Kepala PuSPEIFi UMY sekaligus dosen Akuntansi UMY yang juga bertindak sebagai reviewer. Dalam kegiatan tersebut Prof. Dr. Mahfud Sholihin memaparkan isi dari Draf Eksposur PSAK 112 dihadapan para peserta. Dari pemaparan tersebut selaku reviewer, Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., CA., Ak menyampaikan beberapa catatan atas pengamatan atas DE PSAK 112. Catatan tersebut diantaranya mengenai aturan penulisan, maksud kalimat, makna kata. Selain itu, Dr. Muhammad Akhyar Adnan mengungkapkan pentingnya pembentukan PSAK Akuntansi Wakaf ini meski sedikit terlambat namun tetap harus terbentuk, hal tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu banyaknya jumlah lembaga wakaf yang tersebar di Indonesia, namun belum ada data yang reliable atau tercatat resmi serta jumlah asset yang dikelola disetiap masing-masing lembaga wakaf yang tersebbar di Indonesia. 

Tanggapan tak hanya datang dari reviewer saja, para peserta juga dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai Draf Eksposur PSAK 112 Akuntansi Wakaf. Antusiasme peserta juga diperlihatkan melalui pertanyaan yang diajukan kepada Prof Dr. Mahfud Sholihin, salah satu peserta bertanya mengenai besaran ketentuan porsi honorarium yang diterima seorang nazhir, sumber dana yang diperuntukkan untuk pemberian honorarium nazhir, serta pertanyaan mencecar lainnya. Selain melalui pertanyaan yang disampaikan secara langsung, peserta juga dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui form tanggapan yang dibagikan oleh panitia. Melalui kegiatan ini penyelenggara berharap tanggapan dan masukan dari peserta maupun reviewer yang hadir dalam acara ini dapat dipertimbangkan untuk pembentukan PSAK 112. (Izza)

 

[siteorigin_widget class=”SiteOrigin_Widget_Slider_Widget”][/siteorigin_widget]

FEB UMY