Implementasi SIAZISMU untuk penyusunan laporan keuangan LAZISMU DIY

June 21, 2019, oleh: lsi@umy2021

Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU) Pusat memiliki rencana untuk memperpanjang ijin operasional Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional pada tahun 2019 sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 333 Tahun 2015. Untuk memenuhi tujuan tersebut LAZISMU Pusat harus menyusun laporan keuangan konsolidasi laporan keuangan seluruh Kantor Wilayah Lazismu serta Kantor Layanan LAZISMU yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik.

Meskipun cakupan operasional LAZISMU Pusat mencakup seluruh propinsi di Indonesia, namun tidak semua Kantor Wilayah LAZISMU maupun Kantor Layanan LAZISMU memiliki pencatatan yang memadai dan dana kelolaan yang material. Dengan pertimbangan tersebut, Pengurus LAZISMU Pusat menetapkan beberapa Kantor Wilayah LAZISMU yang akan dilibatkan dalam proses audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik. Ke empat Kantor Wilayah LAZISMU tersebut adalah Kantor Wilayah LAZISMU Jawa Timur, Kantor Wilayah LAZISMU Jawa Tengah, Kantor Wiayah LAZISMU Jawa Barat dan Kantor Wiayah LAZISMU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk mempersiapkan laporan keuangan Lazismu di Wilayah Daerah Istimewa Pengurus LAZISMU Wilayah Daerah Istimewa bekerjasama dengan dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarkat dengan judul “Pendampingan Impelementasi SIALAZISMU untuk Penyusun Laporan Keuangan LAZISMU PWM DIY Tahun 2017 dan 2018”

Dengan latarbelakang tersebut  dilakukan  kegiatan  pemanfaatan  sistem  informasi akuntansi  pengolah  data transaksi keuangan yang dimiliki oleh LPPK  PP Muhammadiyah  menjadi SIA LAZISMU untuk membantu Kantor Layanan   LAZISMU Daerah Istimewa  Yogyakarta  dalam menyusun laporan keungan konsolidasian menjadi Laporan Keuangan  LAZISMU Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya menjadi laporan keuangan Konsolidasian LAZISMU Pusat.

Kegiatan utama implementasi SIALAZISMU adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan diskusi dan survey kebijakan, pencatatan dan Pelaporan LAZISMU Pusat sebagai induk konsolidasian laporan keungan LAZISMU Wilayah maupun Kantor Layanan.
  2. Melakukan modifikasi software aplikasi SIAPM menjadi Software Aplikasi untuk LAZISMU (SIA LAZISMU) sesuai kebutuhan LAZISMU Pusat
  3. Melakukan pengujian terhadap software aplikasi LAZISMU dengan menggunakan data simulasi yang sesuai dengan karakteristik transaksi di LAZISMU Wilayah DI Yogyakarta
  4. Melakukan Trainning terhadap pendamping, bendahara dan pelaksana Kantor Wilayah dan Kantor Layanan LAZISMU Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  5. Melakukan monitoring, evaluasi serta perbaikan dalam penggunaan software aplikasi SIALAZISMU

 

Foto Kegiatan Pelatihan Implementasi SIALAZISMU Bagi Pendamping, Pelaksana, Bendahara Lazismu SE-Daerah Istimewa Yogyakarta

Foto Kegiatan Pelatihan Implementasi SIALAZISMU Bagi Pendamping

Foto Kegiatan Monitoring Implementasi SIALAZISMU di lapangan

Foto Rapat Kerja LAZISMU Daerah Istimewa Yogyakarta

FEB UMY